Sistem TAKAFUL
Asuransi Syariah adalah usaha asuransi yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah. Ata u usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad
Aqad, perjanjian, kontrak, transaksi, dalam fiqh didefinisikan dengan irtibath jiab bi qabul 'ala wajh masyru' yatsbut atsaruh fi mahalih, yakni pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap obyeknya.
- Ijab : Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukan kehendaknya untuk melakukan akad.
- Qabul : Pernyataan penerimaan tehadap suatu akad, sebagai jawaban terhadap ijab.
Gharar
Secara bahasa, gharar adalah al-khida' (penipuan), atau ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan. Sedangkan dari segi istilah, gharar adalah sesuatu yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita, dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti.
Riba
Menurut bahasa artinya tambahan. Dalam fiqh muamalah artinya tambahan yang diharamkan yang dapat muncul akibat utang atau pertukaran
Kafalah
Akad perjajian yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfulanhu).
- Kafil : Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain.
- Makful anhu : Pihak yang dijamin
- Makful bihi : Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat jaminan dari pihak lain.
- Makful lahu : Pihak yang meminta jaminan
Mudharabah
Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahibul mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Mudharabah Musytarakah
Merupakan perpaduan dari akad mudharabah dan akad musyarakah, yaitu suatu bentuk akad mudharabah dimana pengelola (mudharib) menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi tersebut.
Murabahah
Mejual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai laba.
Musyarakah
Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko (kerugian) akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Wakalah
Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Wakalah bil Ujrah
Ijarah Al Muntahiyah Bit Tamblik
Perjanjian sewa menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewakan, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa.
Hawalah
Akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang, kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya).
Qardh
Suatu akad pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS (Lembaga Keuangan Syariah) pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.
Amanah
Kepercayaan yang diberikan suatu pihak kepada pihak lainnya untuk melakukan sesuatu. Atau dengan kata lain, amanah adalah kepercayaan suatu pihak kepada pihak lainnya dalam mengelola aset atau harta.
Rahn
Rahan adalah akad penyerahan barang/harta (marhun) dari pihak yang menggadaikan (rahim) kepada pihak yang menerima gadai (murtahin) sebagai jaminan atas sebagian atau seluruh hutang.
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.