"Merancang masa depan gemilang, saling menopang saat musibah datang..."

10 Agustus 2008

Sistem TAKAFUL

Asuransi Syariah
Asuransi Syariah adalah usaha asuransi yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah. Ata u usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Akad
Aqad, perjanjian, kontrak, transaksi, dalam fiqh didefinisikan dengan irtibath jiab bi qabul 'ala wajh masyru' yatsbut atsaruh fi mahalih, yakni pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap obyeknya.

  • Ijab : Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukan kehendaknya untuk melakukan akad.
  • Qabul : Pernyataan penerimaan tehadap suatu akad, sebagai jawaban terhadap ijab.


Gharar
Secara bahasa, gharar adalah al-khida' (penipuan), atau ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan. Sedangkan dari segi istilah, gharar adalah sesuatu yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita, dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti.

Riba
Menurut bahasa artinya tambahan. Dalam fiqh muamalah artinya tambahan yang diharamkan yang dapat muncul akibat utang atau pertukaran

Kafalah
Akad perjajian yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfulanhu).

  • Kafil : Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain.
  • Makful anhu : Pihak yang dijamin
  • Makful bihi : Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat jaminan dari pihak lain.
  • Makful lahu : Pihak yang meminta jaminan


Mudharabah
Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahibul mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

Mudharabah Musytarakah
Merupakan perpaduan dari akad mudharabah dan akad musyarakah, yaitu suatu bentuk akad mudharabah dimana pengelola (mudharib) menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi tersebut.

Murabahah
Mejual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai laba.

Musyarakah
Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko (kerugian) akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Wakalah
Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.

Wakalah bil Ujrah

Ijarah Al Muntahiyah Bit Tamblik
Perjanjian sewa menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewakan, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa.

Hawalah
Akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang, kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya).


Qardh
Suatu akad pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS (Lembaga Keuangan Syariah) pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.


Amanah
Kepercayaan yang diberikan suatu pihak kepada pihak lainnya untuk melakukan sesuatu. Atau dengan kata lain, amanah adalah kepercayaan suatu pihak kepada pihak lainnya dalam mengelola aset atau harta.


Rahn
Rahan adalah akad penyerahan barang/harta (marhun) dari pihak yang menggadaikan (rahim) kepada pihak yang menerima gadai (murtahin) sebagai jaminan atas sebagian atau seluruh hutang.
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.


Tag :

Ulasan

Dalam dunia marketing itu ada istilah kelirumologi. Itu lho sembilan prinsip yang disalah artikan. Misalnya marketing diartikan untuk membujuk orang belanja sebanyak-banyaknya. Atau marketing yang yang pada akhirnya membuat kemasan sebaik-baiknya padahal produknya tidak bagus.


selengkapnya...


Data Nasabah (client TAKAFUL)

Alhamdulillah, berikut data nasabah yang sudah bergabung dan mengambil manfaat asuransi TAKAFUL.

selengkapnya ...

TAUJIHAT

Alhamdulillah setiap pekan Ust. Rikza Maulan, Lc., M.Ag selaku Sekretaris Dewan Pengawas Syariah Takaful Indonesia memberikan motivasi rohani kepada insan TAKAFUL, berikut beberapa taujih (materi) :

- Bekerja dan berjuang fii sabilillah
- Kebersihan adalah setengan dari iman
- Do'a ketika mendapat musibah
- Memperbanyak sujud kepada Allah
- Hijrah menggapai hidup yang lebih baik
- Melaksanakan sholat sunnah Gerhana
- Menghindari diri dari Riba
- Cabang-cabang keimanan



Advertise




banner romli

bannertakaful270seputarkita270

Kamus

Visitor

Google Translate

banner adv.



Photobucket

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP