Takaful All Risk (Inc Movable All Risk)
Program asuransi yang memberikan jaminan resiko terhadap barang atau peralatan yang mengalami kerusakan atau hilang karena resiko kebakaran, pencurian yang disertai kekerasan dan kerusakan premises baik masuk maupun keluar atau kecelakaan lainnya yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga (resiko yang berasal dari luar obyek Manfaat Takaful)
Minimum obyek manfaat yang diperkenankan adalah 20 peralatan yang diasuransikan dalam menjaga kecukupan kontribusi dengan tingkat resiko dalam Takaful Equipment All Risks
Beberapa contoh barang/peralatan yang dapat diasuransikan :
- Peralatan kantor
- Peralatan elektronik (computer/lap top dan sejenisnya)
- Peralatan dan Mesin (Plat and Machinery) di luar kategori dari alat berat (Heay Equipment
Territorial Limit :
Obyek Manfaat Takaful harus berada dalam premises tertentu. Jaminan untuk peralatan yang bergerak (mobile item) harus mengikuti ketentuan yang ketat sehingga kontribusi yang diberikan mencukupi dengan jumlah item yang dijamin. Territorial limit harus dalam wilayah Indonesia
Perluasan Jaminan:
RSMD – 4.1 A dengan penambahan rate : 0.25 %
Deductible :
10% of claim, minimum 5% of sum insured of each item
Minimum obyek manfaat yang diperkenankan adalah 20 peralatan yang diasuransikan dalam menjaga kecukupan kontribusi dengan tingkat resiko dalam Takaful Equipment All Risks
Beberapa contoh barang/peralatan yang dapat diasuransikan :
- Peralatan kantor
- Peralatan elektronik (computer/lap top dan sejenisnya)
- Peralatan dan Mesin (Plat and Machinery) di luar kategori dari alat berat (Heay Equipment
Territorial Limit :
Obyek Manfaat Takaful harus berada dalam premises tertentu. Jaminan untuk peralatan yang bergerak (mobile item) harus mengikuti ketentuan yang ketat sehingga kontribusi yang diberikan mencukupi dengan jumlah item yang dijamin. Territorial limit harus dalam wilayah Indonesia
Perluasan Jaminan:
RSMD – 4.1 A dengan penambahan rate : 0.25 %
Deductible :
10% of claim, minimum 5% of sum insured of each item