Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance)
Jenis :
Marine Cargo, Land Cargo, Air Cargo
Obyek Manfaat Takaful
Pengelompokan jenis barang yang dipertanggungkan :
- Muatan umum : Barang muatan yang baik tidak mudah rusak karena bongkar/muat, karena air, contoh : besi beton, alat-alat berat, mesin-mesin
- Muatan curah : Padat dikemas, seperti beras, gula, kacang-kacang yang di pak atau dalam karung
- Padat tidak dikemas : Pupuk dalam bulk, batu bara, aspal kering dan sejenisnya
- Cair dikemas : Minyak dalam drum atau barang cair dalam botol
- Cair tidak dikemas : Minyak dalam tangki
- Muatan khusus : Muatan yang mempunyai daya tarik orang untuk berbuat kejahatan seperti barang elektronik
Luas jaminan :
Marine Cargo ;
- INSITUE CARGO CLAUSES “C” 1.1.82 (ICC”C”)
Resiko yang diperjanjikan :
- Kebakaran dan peledakan
- Kapal atau alat pengangkutan kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
- Alat angkut darat tersungkur, tergelincir, keluar rel
- Kapal atau alat angkut bertabrakan/bersentuhan dengan benda lain, kecuali air
- Pembongkaran barang-barng muatan di pelabuhan/tempat darurat (akibat suatu kecelekaan)
- Pengorbanan dalam kerugian umum (general average)
- Pembuangan dengan sengaja barang-barang ke laut untuk menyelamatkan kapal (jettison)
- Beban peserta atas biaya kerugian umum dan penyelamatn kapal (general average and charges) yang dikeluarkan untuk mencegah bahaya yang dijamin polis
- Kerugian pesrta atas tanggung gugatnya di dalam hal tabrakan kapal pengankut dengan kapal lain karena kesalahan navigasi kedua pihak
- INSTITUE CARGO CLAUSES “B”
Resiko yang diperjanjikan adalah semua resiko yang dijamin oleh ICC “C” ditambah dengan :
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
- Barang-barang terlempar ke laut (akibat dari gelombang besar /wahing overboard)
- Masuknya air laut, air sungai, air danau ke dalam kapal, peti kemas, liftvan atau tempat penyimpanan barang.
- Kemusnahan atau kehilangan barng sewaktu pemuatan atau pembongkaran dari kapal/alat angkut
- INSTITUE CARGO CLAUSES “A”
Resiko yang diperjanjikan adalah semua yang dijamin oleh ICC “B” ditambah dengan kerusakan dan kehilangan atas barang-barang (objek perjanjian) yang tidak disebutkan dalam general exclusions
Air Cargo :
INSTITUTE CARGA CLAUSER AIR 1.1.82
(exluding sending by post)
Resiko yang dijamin : mengganti segala resiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian
Land Cargo
Land and Transit Clauses Cover A
Resiko yang dijamin :
- Kebakaran
- Banjir
- Kecelakaan atau pendaratan darurat dari pesawat pengangkutan barang tersebut
- Tergelincir dan atau keluar rel dari kendaraan pengangkut
- Tabrakan atau sentuhan dari alat pengankutan atau benda lainnya
- Tenggelamnya alat angkut
Land and Transit Clauses Cover B All Risk
Mengganti segala resiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian kecuali resiko-resiko yang tercantum dalam pengecualian land and transit clauses cover A
Term and conditions
Luas jaminan yang diprkenankan :
- Deck Cargo : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C. 1.1.82-TLO
- Bulk Cargo : ICC.C.1.1.82 TLO
- Mobil : ICC.C.1.1.82 atau TLO
- Electronics : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 TLO
- Mesin bekas/peralatn bekas : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO atau Land Transit DAI cover A
- Barang mudah pecah : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO
- Pengangkutan dengan barge/pontoon : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO
- Penutupan: Bulk cargo, barge, pontoon, tugboat harus disurvey oleh independent marine surveyor atas biaya peserta.
- Muatan umum dapat diperkenankan ICC A, ICC B dan Land Transit DAI B, Institute Cargo Caluse Air dengan catatan mesin/perlatan dalam kondisi baru.
DEDUCTIBLE
10% of claim, min. 0.5% X TSI
DOWNLOAD