Takaful Heavy Equipment (HE)
Program yang memberikan jaminan resiko terhadap alat-alat berat atau kendaraan, berupa :
- Tabrakan yang tidak disengaja, terguling atau terguling sebagai akibat dari kerusakan yang berhubungan dengan mesin atau sebagai akibat dari keusangan dan keausan.
- Kebakaran, ledakan dari luar, terbakar sendiri atau petir
- Kebongkaran atau pencurian (theft)
- Dsb.
Obyek Manfaat :
Obyek yang dapat dipertanggungkan pada dasarnya semua jenis alat-alat berat self mobile propelled yang beroperasi kepada kegiatan rutin dalam suatu proses kegiatan operasional suatu usaha seperti di Pabrik, Pelabuhan, Pertambangan namun tidak diperuntukan dalam penggunaan di suatu proyek konstruksi atau erection (Non Conntractor Site). Khusus peralatan yang diperuntukan di contractor dapat ditutup di polis Takaful Contractor Plat and Machinery.
Jenis alat-alat berat yang mobile self propelled :
- Bulldozers
- Forklift
- Loaders
- Grader
- Lorries/Truck
- Excavator
- Dll
Harga :
Harga manfaat Takaful ditetapkan berdasarkan new replacement value (NRV), harga manfaat Takaful adalah sama dengan biaya penggantian peralatan yang diasuransikan dengan mesin baru dengan jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian termasuk misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, jika ada, dan biaya pemasangan
Untuk peralatan import ditambahkan tax, costom duty, dues, insurance premeium, erection cost dan transportation cost.
Periode :
Periode Manfaat Takaful Asuransi Heavy Equipment adalah dengan waktu Manfaat Takaful tahunan atau annually.
Perluasan Jaminan :
Cover for loss or damage due to strike, riot and civil commotion (SRCC)
Cover of Extra charge for overtime, night work, work on public holidays, express freight
Cover for extra charge for airfreight
Cover for underground machinery and equipment
Deductible :
Deductible yang diterapkan tergantung dari tingkat resiko dan nilai peralatan yang dijamin
Standar deductible untuk Heavy Equipment :
10% of claim, minimum 0.5% of TSI : untuk All Risks
10% of claim : untuk TLO
- Tabrakan yang tidak disengaja, terguling atau terguling sebagai akibat dari kerusakan yang berhubungan dengan mesin atau sebagai akibat dari keusangan dan keausan.
- Kebakaran, ledakan dari luar, terbakar sendiri atau petir
- Kebongkaran atau pencurian (theft)
- Dsb.
Obyek Manfaat :
Obyek yang dapat dipertanggungkan pada dasarnya semua jenis alat-alat berat self mobile propelled yang beroperasi kepada kegiatan rutin dalam suatu proses kegiatan operasional suatu usaha seperti di Pabrik, Pelabuhan, Pertambangan namun tidak diperuntukan dalam penggunaan di suatu proyek konstruksi atau erection (Non Conntractor Site). Khusus peralatan yang diperuntukan di contractor dapat ditutup di polis Takaful Contractor Plat and Machinery.
Jenis alat-alat berat yang mobile self propelled :
- Bulldozers
- Forklift
- Loaders
- Grader
- Lorries/Truck
- Excavator
- Dll
Harga :
Harga manfaat Takaful ditetapkan berdasarkan new replacement value (NRV), harga manfaat Takaful adalah sama dengan biaya penggantian peralatan yang diasuransikan dengan mesin baru dengan jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian termasuk misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, jika ada, dan biaya pemasangan
Untuk peralatan import ditambahkan tax, costom duty, dues, insurance premeium, erection cost dan transportation cost.
Periode :
Periode Manfaat Takaful Asuransi Heavy Equipment adalah dengan waktu Manfaat Takaful tahunan atau annually.
Perluasan Jaminan :
Cover for loss or damage due to strike, riot and civil commotion (SRCC)
Cover of Extra charge for overtime, night work, work on public holidays, express freight
Cover for extra charge for airfreight
Cover for underground machinery and equipment
Deductible :
Deductible yang diterapkan tergantung dari tingkat resiko dan nilai peralatan yang dijamin
Standar deductible untuk Heavy Equipment :
10% of claim, minimum 0.5% of TSI : untuk All Risks
10% of claim : untuk TLO
Underwriting Consideration :
- Moral Hazard peserta
- Okupasi peserta
- Alat-alat berat yang akan diasuransikan
- Pengalaman menangani alat berat
- Loss Record
- Jenis, type, jumlah, tahun pembuatan alat berat
- Keadaan fisik dari alat berat
- Lokasi operasi
- Keadaan Site
- Penutupan usia kondisi All Risk tidak lebih 5 (lima) tahun, TLO tidak melebihi 7 thn.
- Brosur, download