Asuransi Pendidikan (Fulnadi)
Manfaat Takaful Dana Pendidikan
Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
- Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.
Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:
- Nilai Tunai
Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).
Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
- Nilai Tunai
- Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)
Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian
Polis Bebas Premi, Ahli Waris mendapatkan:
- Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
- Nilai Tunai
Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
- Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
- Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi
Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah
- Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
- Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
- Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi
Catatan:
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian