"Merancang masa depan gemilang, saling menopang saat musibah datang..."
Tampilkan postingan dengan label produk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label produk. Tampilkan semua postingan

04 Agustus 2010

CAR Park Liability ( asuransi Parkir)

Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum pihak ke tiga baik berupa cidera badan (bodily injury), kerusakan harta benda (property damage) atau kehilangan harta bendar (property loss).



Limit of Liability :
Kerusakan (Property Damage)
- Mobil : (max) Rp. 10.000.000 setiap kejadian
- Motor : (max) Rp. 1.000.000 setiap kejadian

Kehilangan (Property Loss)
- Mobil : (max) Rp. 100.000.000 setiap kejadian, dan Rp. 500.000.000 in aggregate
- Motor : (max) Rp. 15.000.000 setiap kejadian, dan Rp. 100.000.000 in aggregate

Cidera Badan (Bodily Injury)
- Per orang : (max) Rp. 25.000.000 setiap kejadian
- Annual Aggregate : 10 X limit per orang

Informasi yang dibutuhakan dalam penutupan asuransi

- Surat permohonan/proposal atau SPPA
- Bidang Usaha/Okupasi
- Pengalaman dibidang usaha
- Letak lokasi obyek
- Limit of Liability
- Loss Record

Deductible/Resiko sendiri :
10% of claim, min IDR Rp. 5.000.000,- untuk Mobil
10% of claim, min IDR Rp. 1.000.000,- untuk Motor

Read more...

21 Mei 2009

Takafulink

Sarana berinvestasi sekaligus berasuransi sesuai Syariah . Program ini menawarkan hasil investasi yang optimal dengan pilihan sesuai preferensi Anda.


Pilihan Investasi



Takaful Dana Istiqomah

  • Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang stabil dan risiko yang aman
  • Pada pilihan ini seluruh dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap.

Takaful Dana Mizan

  • Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang optimal dan risiko yang moderat.
  • Pada pilihan ini sebagian dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap dan sebagian lainnya pada saham.

Manfaat Takafulink

  • Apabila Peserta panjang umur sampai dengan akhir perjanjian, akan menerima seluruh Dana Investasi
  • Apabila Peserta yang ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, ahli warisnya akan mendapatkan Manfaat Asuransi (Dana Santunan) dan seluruh Dana Investasi

Manfaat Asuransi
Takafulink menyediakan manfaat asuransi (dana santunan) sebesar 800% dari Premi Tahunan atau 125% dari Premi Sekaligus. Anda dapat memperluas manfaat asuransi dengan menambahkan program asuransi Takaful Kecelakaan Diri dan/ atau Asuransi Kesehatan.


Premi Dasar

Untuk menjadi Peserta program Takafulink Anda dapat memilih cara bayar:

  • Premi Tahunan

Minimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan maksimum Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)

  • Premi Sekaligus

Minimum Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan maksimum Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah)


Fleksibilitas

  • Top Up

Anda dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

  • Pengalihan Investasi

Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat menentukan kembali pilihan Investasi yang diinginkan

  • Penarikan Dana

Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:

  • Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
  • Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Besarnya tabarru yang diikhlaskan peserta sebagai berikut:

  • 7,5% dari Premi Dasar Tahunan maksimum selama 8 tahun
  • 1,25% dari Premi Dasar Sekaligus maksimum selama 8 tahun

Biaya-Biaya

  • Biaya Polis:
    Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Biaya Pengelolaan Investasi:
    Maksimum 2,5% per tahun
  • Biaya Top Up:
    3% dari Premi Top Up
  • Biaya setiap kali Penarikan Dana :
    Maksimum Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
  • Biaya pengelolaan yang dibebankan hanya pada tahun pertama:
    32,50% dari Premi Dasar Tahunan atau
    3,75% dari Premi Dasar Sekaligus

Ketentuan Kepesertaan

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Usia Masuk : 17 sd 60 tahun
  • Masa Perjanjian : 16 tahun untuk usia 17 sd 54 tahun atau masa perjanjian ditambah usia masuk tidak melebihi 70 tahun

Hal-hal Penting Lainnya

  • Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
  • Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
  • Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.

Read more...

Kecelakaan Siswa

Program Takaful Kecelakaan Siswa adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan kepada Sekolah/Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Non Formal yang bermaksud menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa atau pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupun sebagian atau meninggal.



Manfaat


  • Bila Peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap total atau sebagian maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai dengan persentasi yang sudah ditentukan.
  • Bila Peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka kepada ahliwarisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar Manfaat Takaful yang direncanakan.
  • Bila semua peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.


Ketentuan


* Jumlah Peserta minimal 25 orang
* Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
* Minimal premi untuk tiap kumpulan Rp 250.000,-

Download
* Ilustrasi produk takaful kecelakaan siswa, download

Read more...

Wisata & Perjalanan

Program Takaful Wisata & Perjalanan

adalah program yang diperuntukkan bagi Biro Perjalanan dan Wisata/Travel yang berkeinginan memberikan perlindungan kepada pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama wisata maupun perjalanan dalam dan luar negeri.



Manfaat

  • Bila Peserta mengalami musibah kecelakaan selama wisata maupun perjalanan yang mengakibatkan peserta :
    • luka dan memerlukan perawatan dokter/rumah sakit, maka biaya perawatan tersebut akan diganti oleh Asuransi Takaful yang besarnya sudah ditentukan sebelumnya.
    • mengalami cacat tetap total atau sebagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai dengan presentasi yang sudah ditentukan.
    • ditakdirkan meninggal, maka kepada ahliwarisnya akan diberikan santunan meninggal sebesar Manfaat Takaful yang direncanakan.
  • Bila semua peserta dari kumpulan tersebut tidak ada yang klaim (tidak mengalami kecelakaan yang menyebabkan pengajuan biaya perawatan untuk yang mengambil perawatan, cacat tetap total, sebagian atau meninggal) sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening khusus/tabarru' yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.

Ketentuan

  • Maksimal usia Peserta 60 tahun
  • Jumlah Peserta minimal 25 orang
  • Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
  • Minimal premi untuk tiap kumpulan Rp 250.000,-
  • Biaya Pengelolaan 30% dari Premi.

Read more...

Takafulink Alia

Takafulink Alia adalah produk/program bagi yang menginginkan hasil investasi optimal dengan jenis investasi campuran melalui sistem pengelolaan syariah.

Manfaat Utama

  • Bila perjanjian berakhir atau Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian maka Peserta akan mendapatkan seluruh Dana Investasi.
  • Bila Peserta meninggal dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan mendapatkan seluruh Dana Investasi dan Dana Santunan (selama Dana Investasi belum melebihi Manfaat Takaful Awal).
  • Bila Peserta meninggal atau Cacat Tetap Total karena kecelakaan pada tahun pertama maka akan mendapat tambahan Santunan sebesar 50 kali Premi Tahunan (maksimal Rp. 1 Milyar).

Manfaat Tambahan
Takafulink Alia menawarkan manfaat tambahan, seperti program asuransi kecelakaan diri dan atau asuransi kesehatan.



Premi

Untuk menjadi Peserta program Takafulink Anda dapat memilih cara bayar:

  • Premi Tahunan minimum Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  • Premi Sekaligus minimum Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

Fleksibilitas

  • Top Up

Peserta dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

  • Penarikan/Penebusan Dana

Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:

  • Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
  • Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Tabarru akan dipotong dari Dana Investas dan Besarnya tergantung usia dan Dana Santunan



Biaya

  • Biaya Polis Rp. 50.000,-
  • Biaya Pengelolaan Tahun Pertama 50% dari Premi Tahunan
  • Biaya Administrasi Rp. 25.000,- perbulan
  • Biaya setiap kali Penarikan Dana 1% dari Dana Penarikan maksimal Rp. 50.000,-
  • Biaya Top Up 2,5% dari Premi Top Up
  • Biaya Pengelolaan Investasi maksimal 2% setelah dipotong
  • fee Fund Manager eksternal
  • Biaya dapat berubah sewaktu-waktu

Free Look

Hak bebas lihat selama 14 hari sejak polis diterima



Syarat Kepesertaan

  • Usia Masuk : 18 sd 65 tahun
  • Maksimal usia masuk ditambah masa perjanjian adalah 70 tahun

Hal-hal Penting Lainnya

  • Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
  • Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
  • Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.

Read more...

Ukhuwah

Manfaat Takaful
  • Bila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan maka Ahli Waris akan mendapatkan santunan duka sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Bila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan maka Ahli Waris akan mendapat santunan duka sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Akad

  1. Menunjuk Takaful untuk mengelola Dana Premi
  2. Dana premi yang dikelola Takaful diperuntukkan sebagai dana tabarru' (derma) untuk tujuan tolong menolong, infaq, dan biaya pengelolaan.
Premi
Rp. 50.000 / orang / tahun


Persyaratan

  • Tidak sedang dalam perawatan Dokter/Rumah Sakit untuk pengobatan suatu penyakit.
  • Mengisi formulir
  • Melampirkan copy KTP, bagipeserta dibawah 17 tahun (yang belum memiliki KTP) melampirkan KTP orang tua /wali

Read more...

19 Mei 2009

Asuransi Kesehatan (Fulmedicare)

Adalah Program Asuransi Kesehatan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami sakit karena resiko penyakit atau kecelakaan.




Keistimewaan FulMedicare

  1. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit Rekanan (Profider)
  2. Pembayaran Klaim yang cepat
  3. Tidak ada batasan biaya perawatan rumah sakit
  4. Penyakit yang sudah ada dijamin
  5. Bagi hasil di akhir periode kepesertaan
  6. Memberikan perlindungan selama 24 jam sehari

Manfaat/ Jaminan

  • Program Rawat Inap dan Pembedahan

    • Kamar dan menginap di rumah sakit
    • Unit Perawatan Intensif (ICU)
    • Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
    • Biaya Pembedahan
    • Biaya Kamar Bedah
    • Biaya Anestesi
    • Kunjungan dokter di rumah sakit (hanya untuk perawatan non bedah)
    • Konsultasi dokter spesialis di rumah sakit
    • Pengobatan sebelum dan sesudah perawatan di rumah sakit
    • Biaya ambulans
    • Perawatan Gigi Darurat akibat kecelakaan
    • Perawatan Darurat
    • Santunan Kematian
    • Operasi tanpa rawat inap

  • Program Rawat Inap dan Pembedahan

    • Konsultasi dengan Dokter Umum
    • Konsultasi dengan Dokter Spesialis
    • Obat-obatan
    • Penunjang Diagnostik
    • Konsultasi dengan Dokter Umum dan Obat
    • Fisioterapi

  • Program Rawat Gigi
    • Konsultasi/ Jasa Tindakan Dokter Gigi
    • Obat-obatan
    • Penunjang Diagnostik
    • Tindakan medis: Cabut, Tambal, perawatan saluran akar, perawatan gusi, perawatan karang gigi, pembedahan, penggantian gigi palsu.

  • Program Persalinan

    • Persalinan Normal
    • Persalinan dengan Operasi
    • Keguguran

  • Kacamata
    • Lensa
    • Frame/ Bingkai

Syarat Kepesertaan

  1. Karyawan tetap dan atau beserta keluarganya (Istri/ Suami dan Anak Karyawan)
  2. Pada saat didaftarkan calon peserta berusia minimal 15 hari dan maksimal 55 tahun
  3. Pada saat didaftarkan tidak sedang menjalani rawat inap di rumah sakit manapun

Pengurangan Peserta

Peserta yang telah keluar tidak dapat digantikan oleh peserta baru dan tidak ada pengembalian premi (premium refund), kecuali peserta belum pernah menggunakan manfaatnya dan belum melewati batas masa kontraknya.

Penambahan Peserta Baru

Penambahan peserta baru pada saat masa pertanggungan sedang berjalan hanya diperkenankan bagi karyawan baru dan keluarganya. Penambahan peserta baru dari peserta yang sudah terdaftar, maka pemilihan paket tidak boleh melebihi dari ketentuan paket tenaga kerja.

Prosedur Klaim

  1. Setiap klaim yang diajukan akan diselesaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas klaim secara lengkap oleh bagian klaim PT Asuransi Takaful Keluarga
  2. Klaim disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal perawatan di rumah sakit
  3. Klaim yang diajukan harus dilampirkan:

    • Formulir Klaim
    • Resume medis dari dokter yang merawat
    • Nomor rekening peserta (untuk kemudahan pembayaran klaim)
    • Kuitansi dan rekapitulasi biaya perawatan yang asli serta perinciannya
    • Melampirkan surat kenal lahir dari RS
    • Surat keterangan sebab terjadinya kecelakaan dari instansi yang berwenang (khusus bila terjadi kecelakaan lalulintas)
Download :
  • Tabel manfaat dan list provider FULMEDICARE, download
  • Tabel manfaat minicare, download

Read more...

Asuransi Pendidikan (Fulnadi)

Fulnadi adalah program asuransi untuk perseorangan yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri peserta sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.

Manfaat Takaful Dana Pendidikan

Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:

  • Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.

Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:

  • Nilai Tunai

Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).

Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:

  • Nilai Tunai
  • Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)

Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian

Polis Bebas Premi, Ahli Waris mendapatkan:

  • Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
  • Nilai Tunai

Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:

  • Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
  • Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi

Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah

  • Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
  • Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
  • Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi

Catatan:

* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi

** Sesuai masa perjanjian

Read more...

25 November 2008

Kendaraan Bermotor Paket (Abror)

MANFAAT

Memberi jaminan resiko kendaraan bermotor atas kerusakan akibat kecelakaan dan kehilangan karena pencurian dan ditambah dengan paket tambahan berupa :


  • Kecelakaan diri/PA pengemudi maksimum Rp. 15.000.000 per pengemudi
  • Kecelakaan diri/PA pemumpang maksimum Rp. 5.000.000 per penumpang max. 7 orang
  • Biaya perbaikan darurat, max. Rp. 500.000 (Termasuk derek, service dan spare parts)
  • Biaya perawatan akibat kecelakaan (medical expenses) pada saat dikendaraan yang
  • diasuransikan max. Rp. 5.000.000 untuk seluruh penumpang dan atau pengemudi dengan max. Rp. 1.000.000 per orang per kejadian
  • Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200.000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, max. Selama 10 hari masa penggantian
  • Bengkel Resmi / Rekanan
  • New Cars Benefits (max. Usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar di dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
  • Pelayanan perpanjangan STNK (Jabodetabek)
  • Flood and Stroom
  • Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption
  • Terrorism and Sabotage
  • Strike, Riot, Civil Commotion
  • Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
  • 24 hours claim assistance (Jabodetabek)
  • Tanggung jawab hukum pihak III sebesar Rp. 25.000.000
DEDUCTIBLE
  • Partial loss / constuctive total loss Rp. 200.000
  • Kehilangan karena pencurian 10% of claim
  • Flood & Windstorm : 10% of claim, min. Rp. 200.000
  • Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption 10% of Claim min. Rp. 200.000
  • Terrorism & Sabotage : (1.) 5% of SI untuk kerugian total (2. ) Rp. 200.000 untuk kerugian partial
  • Strike, Riot, Civil Commotion : (1.) 5% of SI untuk kerugian total (2. ) Rp. 200.000 untuk kerugian partial
SYARAT PENUTUPAN POLIS
  • Mengisi formulir SPPA TAKAFUL
  • Melampirkan foto copy STNK
  • Survey dan photo
DOWNLOAD :

Read more...

12 Oktober 2008

Produk

TAKAFUL BAITUNA
Program asuransi untuk jaminan resiko terhadap rumah tinggal, Apartement, Ruko, Rukan dari kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap, serta perlindungan tambahan berupa kemalingan (kebongkaran), pemberian uang sewa dan santunan biaya pemakaman disebabkan oleh kecelakaan. selengkapnya...

TAKAFUL SURGAINA
Produk TAKAFUL yang memberikan perlindungan terhadap kerugian financial dan santunan akibat kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, menderita cacat badan dan atau biaya pemakaman. selengkapnya...

TAKAFUL KENDARAAN BERMOTOR
Produk TAKAFUL yang memberikan jaminan perlindungan terhadap kendaraan bermotor berupa mobil, truk, bus dan sepeda motor dari kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan dan atau kehilangan. selengkapnya...

TAKAFUL REKAYASA
Program TAKAFUL yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan dalam sebuah proyek rekayasa (kontruksi dan atau pemasangan), peralatan dan mesin akibat kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga sehingga menyebabkan kerugian kepada peserta (prinsipal kontraktor dan pemilik peralatan).
Program TAKAFUL Rekayasa meliputi :

TAKAFUL KEBAKARAN (FIRE)
Program TAKAFUL yang mengganti kerugian atas kerusakan atau kehilangan bangunan baik karena kebakaran atau sebab lain.
Program TAKAFUL Kebakaran meliputi :

TAKAFUL PENGANGKUTAN (CARGO)
Program TAKAFUL yang mengganti kerugian pada barang selama dalam pengangkutan baik melalui laut, darat dan atau udara. selengkapnya...

TAKAFUL KECELAKAAN DIRI
Program TAKAFUL yang memberikan santunan kepada peserta atau ahli warisnya bila peserta meninggal dunia, cacat atau mengeluarkan biaya perawatan akibat kecelakaan. selengkapnya...

TAKAFUL ANEKA
Program TAKAFUL yang mengganti kerugian atas berbagai macam resiko.
Program TAKAFUL Aneka meliputi :

- Workmen Compensation Insurance (WCI)
- Employer Liability
- Comprehensive General Liablity


TAKAFUL KECELAKAAN SISWA

adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan kepada Sekolah/Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Non Formal yang bermaksud menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa atau pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupun sebagian atau meninggal. selengkapnya...

TAKAFUL KESEHATAN (group)
Adalah Program Asuransi Kesehatan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami sakit karena resiko penyakit atau kecelakaan. selengkapnya...

TAKAFUL PENDIDIKAN (ful Nadi)
Fulnadi adalah program asuransi untuk perseorangan yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri peserta sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal. selengkapnya...

TAKAFUL LINK
Sarana berinvestasi sekaligus berasuransi sesuai Syariah . Program ini menawarkan hasil investasi yang optimal dengan pilihan sesuai preferensi Anda. selengkapnya...

TAKAFUL LINK ALIA
adalah produk/program bagi yang menginginkan hasil investasi optimal dengan jenis investasi campuran melalui sistem pengelolaan syariah. selengkapnya...

TAKAFUL UKHUWAH
adalah produk/program untuk santunan duka dengan premi hanya Rp. 50.000/tahun/orang. selengkapnya...



TAKAFUL WISATA DAN PERJALANAN


adalah program yang diperuntukkan bagi Biro Perjalanan dan Wisata/Travel yang berkeinginan memberikan perlindungan kepada pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama wisata maupun perjalanan dalam dan luar negeri. selengkapnya...


Read more...

27 Mei 2008

Takaful Storage Tank Insurance

Program asuransi yang memberikan jaminan resiko accidental damage (kerugian, kerusakan yang tiba-tiba/accidental) atas tangki penyimpanan yang disebabkan oleh kebocoran, robek, pecah, roboh, runtuh, dan lain sejenisnya yang tidak dikecualikan dalam pengecualian polis




Obyek Manfaat Takaful :

  • Storage Tanks (tangki penyimpanan), misalnya tangki penyimpan CPO, tangki penyimpan minyak dan lain-lain.
  • Contents (isi dari tangki) misalnya CPO, minyak goreng, dan lain-lain


Persyaratan Penutupan :

  • Penutupan dapat dilakukan sepanjang merupakan akomodasi bisnis/paket dengan produksi dan proteksi atas asset lainnya.
  • Usia Storage Tanks yang diperkenankan adalah maksimum s/d 10 tahun dengan catatan perawatan secara regular dilakukan oleh Peserta


Harga / Periode :
Harga adalah berdasarkan replacement value, periodenya adalah tahunan (annually)

Deductible :
10% of claim, minimum 0.5% of SI masing-masing storage tank + contentnya





Informasi :
home | produk | profile | download | buku tamu | forum | contact us

Read more...

Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance)

Program asuransi yang memberikan jaminan resiko untuk kegiatan pengangkutan barang.

Jenis :
Marine Cargo, Land Cargo, Air Cargo



Obyek Manfaat Takaful
Pengelompokan jenis barang yang dipertanggungkan :

  • Muatan umum : Barang muatan yang baik tidak mudah rusak karena bongkar/muat, karena air, contoh : besi beton, alat-alat berat, mesin-mesin
  • Muatan curah : Padat dikemas, seperti beras, gula, kacang-kacang yang di pak atau dalam karung
  • Padat tidak dikemas : Pupuk dalam bulk, batu bara, aspal kering dan sejenisnya
  • Cair dikemas : Minyak dalam drum atau barang cair dalam botol
  • Cair tidak dikemas : Minyak dalam tangki
  • Muatan khusus : Muatan yang mempunyai daya tarik orang untuk berbuat kejahatan seperti barang elektronik

Luas jaminan :
Marine Cargo ;
- INSITUE CARGO CLAUSES “C” 1.1.82 (ICC”C”)
Resiko yang diperjanjikan :
  • Kebakaran dan peledakan
  • Kapal atau alat pengangkutan kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
  • Alat angkut darat tersungkur, tergelincir, keluar rel
  • Kapal atau alat angkut bertabrakan/bersentuhan dengan benda lain, kecuali air
  • Pembongkaran barang-barng muatan di pelabuhan/tempat darurat (akibat suatu kecelekaan)
  • Pengorbanan dalam kerugian umum (general average)
  • Pembuangan dengan sengaja barang-barang ke laut untuk menyelamatkan kapal (jettison)
  • Beban peserta atas biaya kerugian umum dan penyelamatn kapal (general average and charges) yang dikeluarkan untuk mencegah bahaya yang dijamin polis
  • Kerugian pesrta atas tanggung gugatnya di dalam hal tabrakan kapal pengankut dengan kapal lain karena kesalahan navigasi kedua pihak

- INSTITUE CARGO CLAUSES “B”
Resiko yang diperjanjikan adalah semua resiko yang dijamin oleh ICC “C” ditambah dengan :
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
  • Barang-barang terlempar ke laut (akibat dari gelombang besar /wahing overboard)
  • Masuknya air laut, air sungai, air danau ke dalam kapal, peti kemas, liftvan atau tempat penyimpanan barang.
  • Kemusnahan atau kehilangan barng sewaktu pemuatan atau pembongkaran dari kapal/alat angkut

- INSTITUE CARGO CLAUSES “A”
Resiko yang diperjanjikan adalah semua yang dijamin oleh ICC “B” ditambah dengan kerusakan dan kehilangan atas barang-barang (objek perjanjian) yang tidak disebutkan dalam general exclusions


Air Cargo :
INSTITUTE CARGA CLAUSER AIR 1.1.82
(exluding sending by post)
Resiko yang dijamin : mengganti segala resiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian

Land Cargo
Land and Transit Clauses Cover A
Resiko yang dijamin :
  • Kebakaran
  • Banjir
  • Kecelakaan atau pendaratan darurat dari pesawat pengangkutan barang tersebut
  • Tergelincir dan atau keluar rel dari kendaraan pengangkut
  • Tabrakan atau sentuhan dari alat pengankutan atau benda lainnya
  • Tenggelamnya alat angkut

Land and Transit Clauses Cover B All Risk
Mengganti segala resiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian kecuali resiko-resiko yang tercantum dalam pengecualian land and transit clauses cover A

Term and conditions
Luas jaminan yang diprkenankan :
  • Deck Cargo : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C. 1.1.82-TLO
  • Bulk Cargo : ICC.C.1.1.82 TLO
  • Mobil : ICC.C.1.1.82 atau TLO
  • Electronics : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 TLO
  • Mesin bekas/peralatn bekas : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO atau Land Transit DAI cover A
  • Barang mudah pecah : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO
  • Pengangkutan dengan barge/pontoon : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO
  • Penutupan: Bulk cargo, barge, pontoon, tugboat harus disurvey oleh independent marine surveyor atas biaya peserta.
  • Muatan umum dapat diperkenankan ICC A, ICC B dan Land Transit DAI B, Institute Cargo Caluse Air dengan catatan mesin/perlatan dalam kondisi baru.

DEDUCTIBLE
10% of claim, min. 0.5% X TSI

DOWNLOAD

Read more...

Takaful Marine Hull

Program asuransi untuk memberikan jaminan resiko terhadap kapal


Jenis kapal yang diperkenankan
Kapal penumpang, kapal fery, kapal general cargo (Container, Semi container), Kapal curah, Tangker, LCT (Landing Craft Tank), Tug Boat, Tongkang pontoon, Barge

Term & Condition

  • ITC Hull 1.10.83/1.11/95 (Including salvage charges dan sue and labour, dengan maksimum 25% dari liability)
  • ITC Hull TLO 1.10.83/1.11/95 (Including salvage charges dan sue and labour, dengan maksimum 25% dari liability)
  • 1.10.83 salvage charge maksimum 25% dari TSI

Deductible
10% of claim, min 1% X TSI (minimum IDR 15.000.000) disesuaikan dengan harga kapal

Keterangan :
Ketentuan single voyage akan diatur berdasarkan jarak, waktu, route dan waktu tempuh perjalan.



Informasi :
home | produk | profile | download | buku tamu | forum | contact us

Read more...

Takaful Construction Engineering Completed Risks (CECR)

Program asuransi yang memberikan jaminan resiko terhadap kerugian atau kerusakan fisik yang tiba-tiba dan tidak terduga disebabkan oleh; tertabrak kendaraan darat atau air, pesawat terbang atau bagian-bagian yang jatuh darinya, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, badai, banjir atau inundasi.


Obyek Manfaat Takaful
Hasil suatu proyek rekayasa (Engineering) yang telah selesai dan diserah terimakan dari kontraktor kepada principal dan siap dipergunakan.

Kepentingan yang dapat dipertanggungkan dalam Takaful CECR Insurance:

Bila pemilik maupun operator suatu struktur konstruksi sipil menginginkan proteksi asuransi yang komprehensif terhadap kerugian atau kerusakan setelah pekerjaan konstruksi selesai dan telah diserahterimakan dari kontraktor kepada pemilik atau operator.

Harga Manfaat Takaful :

Harga Manfaat Takaful dalam CECR Insurance adalah berdasarkan new replacement value, yang berarti bahwa TSI tidak boleh kurang dari biaya penggantian item yang dipertanggungkan dengan item baru yang jenis dan kapasitasnya sama, termasuk semua material, upah, daya angkut, dan lain-lain. Jika tidak, maka harus dikenakan underrinsurance. Peserta juga dapat menambah harga untuk biaya pemindahan puing (removal of debris) dengan jumlah yang pantas, maksimum 10% TSI

Deductible :

Act of GOD, theft, maintenance : 10% of claim, min. IDR 20.0000.000
Lainnya : 10% of claim, min. IDR 10.000.000



Informasi :
home | produk | profile | download | buku tamu | forum | contact us

Read more...

Takaful Boiler and Pressure Vessel

Program asuransi yang memberikan jaminan resiko terhadap kerusakan (selain karena fire), atas boiler atau pressure vessel yang tercantum dalam ikhtisar polis dan harta benda lain milik peserta, juga memberikan jaminan terhadap resiko tanggung jawab hukum peserta terhadap kerusakan harta benda milik orang/pihak lain (third party property damage/TPPD) dan atau atas luka badan (bodily injury/BI), fatal maupun tidak yang menimpa pihak ketiga, selain karyawan, buruh, atau anggota keluarga peserta.

Obyek Manfaat Takaful
Mesin Boilers atau Pressure Vesseis yang biasa digunakan dalam industri, pabrik, manufacture, contoh : pabrik pupuk, pabrik CPO, pabrik kayu, dll

Kepentingan yang dapat dipertanggungkan dalam boiler and pressure vessel insurance :
Material damage (kerusakan, selain karena fire terhadap Boiler atau pressure vessel yang tercantum dalam ikhtisar polis dan harta benda lain milik Peserta serta memberikan jaminan tanggung jawab hukum peserta atas luka badan (bodily injury/BI), fatal maupun tidak yang menimpa pihak ketiga, selain karyawan, buruh atau anggota keluarga peserta yang disebabkan secara langsung karena meledaknya atau roboh/runtuhnya boiler atau pressure vessel yang tercantum di ikhtisar polis saat beroperasi secara wajar.

Persyaratan Penutupan :
Penutupan dapat dilakukan sepanjang merupakan akomodasi bisnis/paket dengan produksi Takaful lainnya seperti Takaful Kebakaran untuk pabriknya, Takaful MB (untuk mesinnya) dan proteksi atas asset lainnya.
Maksimum usia Boiler adalah 5 tahun dengan catatan adanya maintenance secara regular sesuai dengan persyaratan perindustrian nasional atas keselamatan pabrik.

Peserta :
Pemilik, Pengelola, dan Pihak-pihak yang mempunyai insurable interest terhadap obyek yang dipertanggungkan, seperti bank atau pemberi kredit/pembiayaan.

Harga Manfaat Takaful :
1. Material Damage
  • Harga Manfaat Takaful (TSI) untuk boiler and pressure vessel adalah berdasarkan “cost of replacement by new item” atau biaya penggantian dengan item baru yang sama jenis dan kapasitasnya. Cost of replacement ini termasuk biaya pengangkutan (freight), bea dan cukai (jika ada), dan biaya pemasangan. Jika TSI kurang dari jumlah yang seharusnya diasuransikan, Takaful hanya akan menanggung secara proposional (average)

2. Third Party Liability (TPL) ‘ Limit of Indemnity (LOI) untuk TPL, baik TPPD dan bodily injuries/BI ditentukan sesuai kesepakatan antara Takaful dan peserta.

Total harga manfaat Takaful (TSI) untuk boiler dan pressure vessel adalah jumlah SI untuk boiler dan pressure vessel (poin 1a) plus Limit of Indemnity untuk harta benda lain milik peserta (poin b) plus Limit of Indemnity untuk Third Party Liability (poin2)

Deductible
10% of claim, min. 0.5% of SI per machine/interest insured



Informasi :
home | produk | profile | download | buku tamu | forum | contact us

Read more...

Takaful Public Liability

Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan (bodify injury) atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan kelalaian (negligence) aktifitas bisnis yang dijalankan oleh peserta dalam lokasi/premises yang tercantum dalam ikhtisar polis.



Periode :
Per
iode asuransi public liability adalah dengan waktu manfaat tahunan atau annually

Harga Manfaat Takaful / Limit of Liability :
Harga yang ditentukan berdasarkan perjanjian kontrak kerja atau atas permintaan pe
serta, biasanya ditentukan atas limit of liability per kejadian dan agregat selama periode asuransi
Maksimum limit of liability yang dapat diberikan adalah Rp. 5.000.000.000 any one occurrence/aggregate.

Premises
Lokasi resiko yang diperkenankan adalah lokasi peserta yang disebutkan secara spesifik kepada alamat peserta tertentu dalam ikhtisar polis dan tidak
diperkenankan menerapkan per daerah atau zone atau seluruh daerah Indonesia.

Jurisdiksi
Jurisdiksi secara hukum yang digunakan adalah Indonesian Jurisdiction

Deductible / Resiko sendiri
  • Bodily Injury : Nil
  • Property Damage : 10% of claim,min.IDR 1.000.000 each & every claim
Keterangan :
  • Public Liablity merupakan penutupan akomodasi bisnis dan dapat ditutup apabila peserta telah atau secara bersama-sama mengasuransikan propertynya.
  • Penutupan perluasan Car Park Liablity dapat diperkenankan dengan maksimum liability sampai dengan Rp. 50 jt any one occurrence dan aggregate for the whole period insurance.

Download :
Wording Public Liability, download


Read more...

TAKAFUL PROPERTY ALL RISKS (PAR) – Munich Re Wording

Luas Manfaat terdiri dari :

Material Damage
Menjamin objek yang menderita suatu kerugian, kehancuran, atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selama berada pada lokasi yang tercantum dalam ikhtisar polis atas hal-hal selain dari yang disebutkan dalam pengecualian di dalam polis baik pengecualian umum maupun khusus.


Beberapa contoh luas jaminan polis PAR – Munich Re
:
  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan pesawat terbang
  • Asap
  • Natural Perils : Flood, Landslide
  • Burglary, Theft
  • Dan resiko-resiko lain yang tidak disebutkan dalam pengecualian

Perluasan manfaat tambahan (material damage) yang dapat dilekatkan pada polis property & fire :

Public Authorities Clause (klausula otoritas publik), Reinstatement Value Clause (klausula nilai pemulihan), Sprinkler Leakage Clause (klausula kebocoran sprinkler) maksimum Rp. 100 juta dengan deductible Rp. 10 juta, Temporary Removal Clause (klausula pemindahan sementara), Average Relief Clause (85%), Architect, Surveyors and Engineers Expenses (klausula biaya-biaya arsitek, surveyor dan konsultan) maksimum 10% dari Sum Insured masing-masing, All Other Contents (klausula isi lainnya dalam bangunan) maksimum Rp. 10 juta per item dan Rp. 100 juta untuk keseluruhan item, Bankers Clause (klausula bank), Capital Additions Clause (klausula tambahan capital) maksimum 10% dari SI masing-masing, Leased Property Clause, Lessors Interest Clause, Stock Declaration Clause (klausula deklarasi stock barang) jika polis yang mengcover stock adalah polis adjustable, Alterations Clause (klausula perubahan), Minor Alterations and Repairs Clause (klausula perubahan dan perbaikan kecil), Awning Blinds Signs or Other Fitting of Every Description Clause (klausula perlengkapan diluar bangunan) maksimum Rp. 250 juta, Brand and Label Clause (klausula merek dan label), Civil Authorities (klausula otoritas sipil), Computer Records Clause (klausula data komputer), Cost of Re-erection Clause (klausula biaya pemasangan kembali, Designation Clause (klausula catatan pserta yang menjadi acuan), Employees Personal Effects Clause (klausula barang-barang milik pribadi pegawai) maksimum Rp. 1 juta per employee dan satu Rp. 10 juta dalam satu kejadian, Fire Brigades Charges (klausula biaya pemadam kebakaran), General Interest Charges (klausula kepentingan bersama), Internal Removal Clause (klausula pemindahan barang antar lokasi yang dipertanggungkan), Loss of Damaged Goods Clause (klausula hilangnya barang yang rusak), Outbuildings Clause (klausula bagian luar bangunan) nilai termasuk dalam TSI, Selling Price Clause (klausula harga jual), Services Clause (klausula perlengkapan penunjang), Storage Warranty (klausula kewajiban peserta/warranty tentang penyimpanan barang), Tenants Improvements Clause (klausula perbaikan oleh penyewa), Vehicle Load Clause (klausula barang selama dalam kendaraan), Workmens Clause (klausula pekerja), Impact by Own Vehicles Clause (klausula akibat tertabrak kendaraan sendiri)


Business Interruption

Manfaat yang diberikan bagian ini terbatas pada hilangnya laba kotor yaitu :
  • Penurunan hasil penjualan (reduction in turn over)
  • kenaikan biaya kerja dan jumlah yang dapat dibayarkan (increased in cost of working)
dikurangi dengan suatu jumlah yang dihemat selama jangka waktu ganti rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran dari usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari lab kotor yang hilang ata berkurang sebagai akibat dari kerugian, kehancuran ata kerusakan sebagai akibat dari kerugian, kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan dari Material Damage

Perluasan manfaat dari business interruption :
Denial or preventation of access, supplier's extension, dan customer's extension

Pertimbangan Underwriting :
- Calon Nasabah
- Okupasi
- Kelas Konstruksi bangunan
- Umur bangunan
- Isi Bangunan
- Lokasi Objek
- Surrounding property
- Sum Insured
- Jaminan dan luas jaminan yang diminta
- Detail dari sum insured
- Survey Report
- Akomodasi bisnis
- Gambaran umum kegiatan operasi peserta
- Annual report dan laporan keuangan 2 tahun terakhir (untuk Business Interruption)
- Loss recor 5 tahun terakhir.

Other links & download :

Read more...

Takaful Neon Sign (Reklame)

Asuransi yang menjamin kerusakan atau kehilangan neon sign milik peserta dan menjamin kerusakan harga benda atau cidera badan pihak lain yang diakibatkan oleh kerusakan/kejatuhan neon sign yang diasuransikan tersebut.



Yang dapat diasuransikan :
Papan Reklame
Bilboard
Dan lain-lain yang sejenisnya

Periode :
Periode asuransi Neon Sign adalah dengan waktu manfaat tahunan atau annually

Nilai Manfaat / Sum Insured :
  • Material Damage : IDR (tergantung permintaan)
  • Third Party Liability : IDR (tergantung permintaan) a.o.a
  • IDR (tergantung permintaan) for the whole period
  • Maksimum Aggregate limit per whole period of Insurance adalah IDR 1.000.000.000

Deductible / Resiko sendiri :
  • Property Damage : 10% of claim min. IDR 1.000.000 any one accident
  • Third Party Liability : 10% of clalim min.IDR 10.000.000 for TPPD only

Keterangan :
Manfaat TPL tidak terpisahkan dari Property Damage

DOWNLOAD

Read more...

Takaful Liability Group (WCI, EL & CGL)

Group insurance diperuntukan khusus untuk memenuhi kontrak proyek antara kontraktor Pertamina sharing (KPS) sebagai principal dengan kontraktor (peserta), yang mana principal menginginkan agar kontraktor tetap tetap dapat mengerjakan proyek tepat waktu dan sesuai kotrak dan terhindar dari masalah cederanya karyawan kotraktor selama pekerjaan, tuntutan karyawan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga yang merasa dirugikan baik cedera badan (Bodily Injury) maupun Property Damage (kerusakan harta benda)

Jenis Takaful Liability Group :
  • Workmen compensation Insurance (WCI)
  • Employer Liablity
  • Comperehensive General Liability termasuk Automobile Third Party Liablity

Jurisdiksi :
Jurisdiksi secara hukum yang digunakan adalah Indonesia Jurisdiction

A. WORKMEN COMPENSATION INSURANCE (WCI)
Program jaminan resiko berupa pemberian kompensasi apabila karyawan peserta mengalami kecelakaan dimana kecelakaan itu timbul dan terjadi pada saat karyawan tersebut sedang bekerja dengan peserta. (kompensasi seperti yang telah diatur oleh Pertamina in excess of Jamsostek).

Benefit Pertamina in excess of Jamsostek :
1. Meninggal dunia : Maksimum 72 kali gaji
Dengan benefit yang diatur sbb :
  • Minimum Benefit Employee Classification
  • USD. 5.000 A. Usnkilled Labour
  • USD. 7.500 B. Skilled Labour
  • USD. 10.000 C. Precision Labour/Foreman
  • USD. 12.500 D. Junior Supervisor
  • USD. 15.000 E. Supervisor
  • USD. 17.000 F. Superintendent
  • USD. 20.000 G. Manager
2. Permanent total disablement : 70% X 60 gaji
3. Permanent partial disablement : sesuai persentase table peraturan
tenaga kerja X gaji
4. Temporary total disablement : selama 18 bln, dibayarkan 100% gaji,
18 bln setelahnya 50% gaji.
5. Maksimum benefit biaya pemakaman : USD. 1.500

Keterangan :
Setiap benefit yang diberikan adalah subject to excess of Jamsostek (kecuali untuk ekspatriat)

B. EMPLOYER’S LIABILITY (EL)
Program jaminan atas peserta terhadap tuntutan dari karyawan peserta yang mengalami kecelakaan yang menyebabkan karyawan tersebut cidera, sakit atau meninggal yang timbul dan terjadi pada saat karyawan tersebut sedang bekerja dengan peserta.

C. COMPREHENSIVE GENERAL LIABLITY (CGL)
Program jaminan atas peserta terhadap tuntutan dari pihak ketiga yang mengalami kecelakaan dimana kecelakaan tersebut menyebabkan pihak ketiga cidera, sakit atau meninggal dan atau mengalami kerusakan harta benda (property damage) yang timbul dan terjadi akibat aktivitas usaha peserta.

Klausula-klausula :
WC/EL
  • Indonesian Jurisdiction Clause
  • Electronic Date Recognition Clause B
CGL/ATPL
  • Arbitration Edorsement
  • Marine and Offhore Liability Exclusions
  • Absolute Pollution Exclusion
  • Absolute Asbestos Exclusion
  • Indonesian Jurisdiction Clause
  • Electronic Date Recognition Clause B
  • Contractual Liablity Exclusion Caluse
  • Product Liability Exclusion Clause

Deductible :
  • WCA : 3 days
  • EL : Nil
  • CGL : 10% of claim, minimum USD. 1.000 for third party property damage only
Automobile Third Party Liabilty (ATPL)
Program asuransi yang menjamin peserta terhadap tuntutan dari pihak ketiga yang mangalami kecelakaan dimana kecelakaan tersebut menyebabkan pihak ketiga cidera, sakit atau meninggal dan atau mengalami kerusakan harta bender (property damage) yang timbul dan terjadi akibat penggunaan kendaraan bermotor peserta dalam premises yang dicantumkan dalam schedule.

Deductible :
10 % of claim, minimum USD. 1.000 for third party property damage only



Informasi :
home | produk | profile | download | buku tamu | forum | contact us

Read more...
Tag :

Ulasan

Dalam dunia marketing itu ada istilah kelirumologi. Itu lho sembilan prinsip yang disalah artikan. Misalnya marketing diartikan untuk membujuk orang belanja sebanyak-banyaknya. Atau marketing yang yang pada akhirnya membuat kemasan sebaik-baiknya padahal produknya tidak bagus.


selengkapnya...


Data Nasabah (client TAKAFUL)

Alhamdulillah, berikut data nasabah yang sudah bergabung dan mengambil manfaat asuransi TAKAFUL.

selengkapnya ...

TAUJIHAT

Alhamdulillah setiap pekan Ust. Rikza Maulan, Lc., M.Ag selaku Sekretaris Dewan Pengawas Syariah Takaful Indonesia memberikan motivasi rohani kepada insan TAKAFUL, berikut beberapa taujih (materi) :

- Bekerja dan berjuang fii sabilillah
- Kebersihan adalah setengan dari iman
- Do'a ketika mendapat musibah
- Memperbanyak sujud kepada Allah
- Hijrah menggapai hidup yang lebih baik
- Melaksanakan sholat sunnah Gerhana
- Menghindari diri dari Riba
- Cabang-cabang keimanan



Advertise




banner romli

bannertakaful270seputarkita270

Kamus

Visitor

Google Translate

banner adv.



Photobucket

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP