Takaful Kecelakaan Diri (Personal Accident)
Program yang memberikan jaminan resiko utama berupa meninggal karena kecelakaan, cacat tetap dan biaya perawatan. Dan jaminan tambahan berupa biaya pemakaman karena meninggal. Nilai manfaat pertanggungan :
Yang dapat ikut serta :
Jaminan yang bisa diberikan :
Katagori :
Kelasi I
Adalah mereka yang masuk kelompok pekerja kantor (white collar officer) atau mereka yang melakukan pekerjaan administrasi atau mereka yang bekerja dengan jenis pekerjaan yang tidak mengandung resiko khusus.
Contoh :
Direksi, Sekretaris, Pegawai Administrasi/Staf kantor, Akuntan, Pengacara, Dosen/Guru, Notaris, dan lain-lain.
Kelasi II
Adalah mereka yang masuk kelas I diatas, tetapi sering melakukan perjalanan/dinas luar atau orang yang melakukan tugasnya dengan banyak mempergunakan tenaga physic.
Contoh :
Salesman, Inkaso/Collector/Penagih, Pelancong atau Traveller, Mahasiswa/Pelajar, Artis, Dokter Gigi, Bedah dan Dokter bersalin, Insinyur (bukan lapangan), Cleaning Service, Arsitek, Ibu Rumah Tangga dapat masuk ekadalam kelas ini.
Kelas III
Adalah mereka yang mempunyai pekerjaan lapangan atau teknis yang mengerjakan pekerjaan dengan alat khusus dan cukup bahaya.
Contoh :
Buruh, Sopir/Pengemudi, Petugas keamanan, Insinyur Lapangan, Kernet, Buruh Pabrik, Montir, Masinis, Pekerja Teknik, Arsitek dan pegawai Pergudangan.
Kelas IV
Adalah mereka yang mengerjakan pekerjaan berat dan berbahaya baik yang menyangkut tempat maupun jenis pekerjaan.
Contoh :
Penebang Kayu, pekerja tambang, penyelam, surveryor di pedalaman, surveryor kapal laut, pekerja pembuat terowongan, pekerja tinggi (hing risk worker), Insinyur listrik, pekerja/buruh bangunan, pekerja yang menggunakan bahan peledak, pekerja kasar dan berbahaya lainnya.
Territorial Limit
Worlwide, kecuali daerah/Negara perang atau konflik
Tabel Manfaat :
- Brosur, download