Takaful Marine Hull
Program asuransi untuk memberikan jaminan resiko terhadap kapal
Jenis kapal yang diperkenankan
Kapal penumpang, kapal fery, kapal general cargo (Container, Semi container), Kapal curah, Tangker, LCT (Landing Craft Tank), Tug Boat, Tongkang pontoon, Barge
Term & Condition
- ITC Hull 1.10.83/1.11/95 (Including salvage charges dan sue and labour, dengan maksimum 25% dari liability)
- ITC Hull TLO 1.10.83/1.11/95 (Including salvage charges dan sue and labour, dengan maksimum 25% dari liability)
- 1.10.83 salvage charge maksimum 25% dari TSI
Deductible
10% of claim, min 1% X TSI (minimum IDR 15.000.000) disesuaikan dengan harga kapal
Keterangan :
Ketentuan single voyage akan diatur berdasarkan jarak, waktu, route dan waktu tempuh perjalan.
Informasi :
home | produk | profile | download | buku tamu | forum | contact us