Takaful Contractor Plant & Machinery (CPM)
Program asurasnsi yang memberikan jaminan berupa kerugian-kerugian akibat external perils, antara lain : saling bertabrakan, masuk jurang, terguling, terbalik atau terperosok, patah pada saat pemakaian, terbakar, petir dan acts of good.
Obyek Manfaat Takaful :
Semua jenis peralatan kontraktor dan alat-alat berat yang berada pada contractor site (peralatan dipergunakan pada proses kontruksi dan atau pemasangan) yang stationary, alat-alat berat yang mobile self propelled dan alat-alat berat yang mobile non self propelled (yang transportable)
Obyek Manfaat Takaful :
Semua jenis peralatan kontraktor dan alat-alat berat yang berada pada contractor site (peralatan dipergunakan pada proses kontruksi dan atau pemasangan) yang stationary, alat-alat berat yang mobile self propelled dan alat-alat berat yang mobile non self propelled (yang transportable)
Contoh :
Alat-alat berat yang stationary : tower cranes, stone crushers, asphlt nixing plat (ANP), conveyor systems, dll
Alat-alat berat yang mobile self propelled: bulldozers, forklift, loaders, grader, lorries/truck, excavator, dll
Alat-alat berat yang mobile non self propelled : generator set (genset), compressor, bored machines, dll
Peralatan kontraktor lainnya.
Perluasan jaminan :
Cover for loss or damage due to strike, riot and civil commotion (SRCC)
Cover of extra gharges for overtime, night work, work on public holidays, express freight
Cover for extra charges for airfreight
Cover for underground machinery and equipment
Kepesertaan :
Pemilik
Penyewa atau pihak yang bertanggung jawab
Pihak yang mempunyai kepentingan seperti pihak Bank
Deductible :
10% of claim, min. 0.5% of TSI : All Risks
10% of claim : TLO