CAR Park Liability ( asuransi Parkir)
Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum pihak ke tiga baik berupa cidera badan (bodily injury), kerusakan harta benda (property damage) atau kehilangan harta bendar (property loss).
Limit of Liability :
Kerusakan (Property Damage)
- Mobil : (max) Rp. 10.000.000 setiap kejadian
- Motor : (max) Rp. 1.000.000 setiap kejadian
Kehilangan (Property Loss)
- Mobil : (max) Rp. 100.000.000 setiap kejadian, dan Rp. 500.000.000 in aggregate
- Motor : (max) Rp. 15.000.000 setiap kejadian, dan Rp. 100.000.000 in aggregate
Cidera Badan (Bodily Injury)
- Per orang : (max) Rp. 25.000.000 setiap kejadian
- Annual Aggregate : 10 X limit per orang
Informasi yang dibutuhakan dalam penutupan asuransi
- Surat permohonan/proposal atau SPPA
- Bidang Usaha/Okupasi
- Pengalaman dibidang usaha
- Letak lokasi obyek
- Limit of Liability
- Loss Record
Deductible/Resiko sendiri :
10% of claim, min IDR Rp. 5.000.000,- untuk Mobil
10% of claim, min IDR Rp. 1.000.000,- untuk Motor