Pengecualian Kebakaran
Kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari :
- Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis.
- Kesengajaan Peserta, wakil peserta atau pihak lain atas perintah peserta.
Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan peserta, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi diluar kendali peserta. - Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh peserta atau wakil peserta.
Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut. - Segala macam bahan peledak.
- Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau diluar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
- Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami.
- Segala macam bentuk gangguan usaha.
Pengecualian pada harta benda dan atau kepentingan yang diperanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari resiko-resiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu :
- Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase atau pernjarahan.
- Tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai.
- Biaya pembersihan puing-puing.
Harta Benda dan kepentingan yang dikecualikan.
Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, PSAKI tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan penyebab dari :
- Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri.
- Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatanlistrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran atau tidak.
Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Manfaat Takaful, PSAKI tidak menjamin :
Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi.
- Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya.
- Logam mulia, perhiasan batu permata atau batu mulia.
- Barang antik atau barang seni.
- Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan.
- Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, materai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan sistem komputer.
- Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip
- Pondasi, bangunan dibawah tanah, pagar
- Pondok Kayu, tanaman, hewan dan atau binatang
- Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan dibawah tanah, harta benda di lepas pantai